musdesus-persetujuan-dukungan-pengembalian-pinjaman-koperasi-desa-merah-putih

Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

NIS

27 Oktober 2025

73

Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 , bertempat di Balai Desa Katomporang, Pemerintah Desa Katomporang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda tunggal, yaitu pembahasan dan persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.


Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Katomporang, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih, serta tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok tani dan usaha kecil di desa.



Acara dibuka oleh Ketua BPD yang menegaskan pentingnya musyawarah sebagai wadah bersama untuk mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat desa. Selanjutnya, Kepala Desa Katomporang dalam sambutannya menyampaikan latar belakang diadakannya musyawarah khusus ini, yaitu adanya kewajiban pengembalian pinjaman yang telah diterima Koperasi Desa Merah Putih dari lembaga pembiayaan mitra, yang memerlukan dukungan dan persetujuan seluruh unsur masyarakat desa.


Dalam sesi pembahasan, Ketua Koperasi Desa Merah Putih memaparkan kondisi keuangan koperasi, rincian penggunaan dana pinjaman, manfaat yang telah dirasakan masyarakat melalui kegiatan usaha koperasi, serta rencana dan mekanisme pengembalian pinjaman secara bertahap. Peserta musyawarah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, dan tanggapan terkait kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban tersebut.



Setelah melalui proses diskusi yang terbuka dan demokratis, seluruh peserta musyawarah menyepakati untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk partisipasi anggota koperasi dan masyarakat desa untuk memperkuat kegiatan ekonomi produktif yang menjadi sumber pendapatan koperasi.


Musyawarah juga menetapkan beberapa poin keputusan, antara lain:




  1. Pemerintah Desa Katomporang mendukung upaya Koperasi Desa Merah Putih dalam pengembalian pinjaman sesuai kesepakatan dengan lembaga pembiayaan.




  2. Pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan perkembangan keuangan secara berkala kepada Pemerintah Desa dan BPD.




  3. Ditetapkan pembentukan tim pendamping desa untuk membantu monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembalian pinjaman.




Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, disertai harapan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Katomporang menuju desa yang mandiri dan sejahtera.


Komentar Anda

Nama

Email

No. Telp

Alamat

Komentar

Layer 1